Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak terhadap Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pilkada Tahun 2024

Authors

  • Syifa Ramadhani Fauziah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,
  • Mohamad Fasyehhudin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ahmad Rayhan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i3.503

Keywords:

Bawaslu, Campaign Props, Supervision

Abstract

Regional Head Elections (Pilkada) are democratic processes conducted to elect Governors and Deputy Governors, Regents and Deputy Regents, as well as Mayors and Deputy Mayors. The General Election Supervisory Agency (Bawaslu) is the authorized institution responsible for overseeing the implementation of elections, including their various stages. Campaigning is an integral component of the election process, during which candidates utilize campaign props (Alat Peraga Kampanye/APK) to promote themselves to the public. In Lebak Regency, numerous violations have occurred regarding the installation of such props, underscoring the critical role of Bawaslu Lebak in ensuring compliance. This study aims to examine the authority exercised by Bawaslu Lebak Regency in supervising the installation of campaign props during the 2024 regional elections and to identify the challenges encountered. The research employs the theory of authority and the theory of supervision, using an empirical juridical approach and an analytical descriptive specification. Primary data supported by secondary data were obtained through interviews and document analysis. The findings indicate that Bawaslu Lebak Regency implements both preventive and repressive supervisory measures. Preventive efforts include issuing advisories, conducting public outreach, and inter-agency collaboration, while repressive actions involve processing reports and findings of violations, as well as dismantling noncompliant campaign materials. The agency faces several obstacles, including low awareness among candidates and campaign teams regarding legal compliance, limited personnel for enforcement activities, resistance from various stakeholders, and the environmental issue of accumulated campaign waste.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditia Situngkir, D. (2023). Mengenal teori demokrasi dan teori kewenangan dalam ilmu hukum. Ensiklopedia of Journal, 5(4), 8–14.

Aji Koyod. (2025). Kurangnya personil, Bawaslu Lebak belum maksimal dalam penertiban APK caleg. https://faktabanten.co.id/lebak/kurangnya-personil-bawaslu-lebakbelum-maksimaldalam-penertiban-apk-caleg/

Anggraini, J. (2011). Pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah. Universitas Tama Jagakarsa.

Anindita, K., & Mutiarasari. (2024). Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian dan sistem pelaksanaannya. https://news.detik.com/pemilu/d-6547496/perbedaan-pemilu-danpilkadapengertian-dan-sistem-pelaksanaannya

Atmajdja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (t.t.). Teori-teori hukum. Setara Press.

Benni, J. P. (2025). Operasi Mantap Praja Maung 2024, Polres Lebak laksanakan pengamanan di Kantor KPU Lebak dan Bawaslu Lebak. https://jurnalpolisi.co.id/operasimantap-praja-maung2024-polres-lebak-laksanakan-pengamanan-di-kantor-kpu-lebak-danbawaslulebak/

Cahyadini, A., dkk. (2023). Hukum pengawasan. PT. Remaja Rosdakarya.

Erniyati. (2023). Penyelesaian sengketa pilkada: Rekonstruksi kewenangan Bawaslu. Gita Lentera.

Feka, M., dkk. (2020). Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu dan mewujudkan Pilkada bermartabat. Jurnal Administrasi Publik Universitas Katolik Widya Mandira, 3(2), 118–119.

Hildawati, dkk. (2024). Buku ajar metodologi penelitian kuantitatif & aplikasi pengolahan analisa data statistik. Sompedia Publishing Indonesia.

Jumaah, S. H. (2024). Strategi Badan Pengawas Pemilu dalam mencegah potensi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 10(1), 54–55.

Kurniawan, M. A., & Michael, T. (2023). Penyebaran alat peraga kampanye dengan materi kampanye di luar jadwal sebagai pelanggaran pemilu. Journal of Social Science Research, 3(6), 14.

Nurandi. (2025). Ratusan alat peraga kampanye calon di Lebak banyak yang melanggar. https://www.radarbanten.co.id/2024/10/24/ratusan-alat-peraga-kampanye-calon-di-lebakbanyakyang-melanggar/

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

PPID Bawaslu Kabupaten Lebak. (2025). https://ppidapp.bawaslu.go.id/dip?unit=2&provinsi=36&kabkota=3602

Rahmawati, H. (2025). Bawaslu Lebak tekankan pentingnya masa tenang Pilkada 2024. https://rri.co.id/pilkada-2024/1142837/bawaslu-lebak-tekankan-pentingnya-masatenangpilkada-2024

Sakti, F. T., & Fauziah, S. N. (2018). Pengaruh pengawasan pajak hotel terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 8(1), 161.

Saleh, M., & Hadi, S. (2020). Pengawasan terintegrasi terhadap kampanye prematur petahana dalam pemilihan kepala daerah. Jurnal Adhyasta Pemilu, 3(2), 116.

Sandi. (2025). Diduga langgar aturan, Bawaslu Lebak bredel puluhan alat peraga kampanye. https://www.bantennews.co.id/diduga-langgar-aturan-bawaslu-lebak-bredel-puluhanalat-peragakampanye/

Sihombing, R. D. (2024). Problematika alat peraga kampanye pada masa pemilihan umum perspektif teori utilitarianisme. Jurnal Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 303.

Soekanto, S., & Madmuji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Press.

Suswantoro, G. (2015). Pengawasan pemilu partisipatif. Erlangga.

Suswantoro, G. (2016). Mengawal penegak demokrasi di balik tata kelola Bawaslu dan DKPP. Erlangga.

Trisnawati, E., & Saefullah, K. (2005). Pengantar manajemen. Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Wati, L., & Delima, I. D. D. (2022). Strategi komunikasi Bawaslu Kota Tangerang dalam upaya penindakan pelanggaran alat peraga kampanye pada Pemilu 2019. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 12(1), 10.

Downloads

Published

2025-07-12

How to Cite

Syifa Ramadhani Fauziah, Mohamad Fasyehhudin, & Ahmad Rayhan. (2025). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak terhadap Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pilkada Tahun 2024. Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum, 2(3), 63–76. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i3.503

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.