Analisis Yuridis Perlindungan Anak dalam Eksploitasi oleh Orang Tua melalui Paksaan Mengemis menurut UU No. 35/2014 dan KUHP

Authors

  • Dhamar Djati Sasongko Univeristas Tidar Magelang
  • Maria Benedicta Azalia Putri Universitas Tidar Magelang
  • Aditya Arif Pratama Universitas Tidar Magelang
  • Ananda Thalia Wahyu Salsabilla Universitas Tidar Magelang

DOI:

https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i3.253

Keywords:

Child exploitation, Child protection, Forced begging

Abstract

The exploitation of children by parents through forced begging is a serious violation of children's rights protected by national law. This study aims to analyze legal protection for children based on Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection and the Indonesian Penal Code (KUHP). The research method used is normative juridical with a statutory approach. The analysis shows that the state firmly prohibits the exploitation of children and imposes criminal sanctions on parents who force their children to beg. This protection includes both preventive and repressive measures. The Penal Code also strengthens child protection through provisions regarding criminal acts against minors. However, the implementation faces obstacles such as economic conditions, cultural factors, and lack of supervision. Strengthening legal enforcement and raising public awareness are necessary to ensure that child protection is effectively carried out. This study concludes that although legal instruments are available, concrete steps are still needed to eliminate child exploitation practices within the family environment.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriani, L. (2020). Perlindungan hukum anak dari tindak eksploitasi di ruang publik. Jurnal Hukum dan HAM, 12(2), 133–149.

Azzahra, N., Romdoni, A., & Sinaga, R. (2024). Analisis hukum perlindungan anak di Indonesia terhadap eksploitasi anak oleh orang tua dalam praktik mengemis. Mandub, 2(4), 15–24.

Cahya, M., & Sulaiman, A. (2023). Strategi peningkatan perlindungan anak melalui pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Sosial, 7(3), 159–174.

Cang, Y., Limanto, M. F., Edward, K., Avianti, G., & Sugiawan, F. A. (2022). Penegakan hukum tentang eksploitasi anak menjadi pengemis di Indonesia. Cessie: Jurnal Hukum, 1(2), 45–53.

ECPAT International. (2001). Tanya & jawab tentang eksploitasi seksual komersial anak: Sebuah buku saku informasi. Bangkok: Phayathai Road.

Eddyono, S. W., & Singereta, E. (2017). Penanganan kasus eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) di Indonesia. Jakarta: ICJR.

Fajri, M., & Yuliana, H. (2023). Edukasi publik sebagai solusi dalam mengatasi eksploitasi anak: Pendekatan sosial dan hukum. Jurnal Perlindungan Anak, 5(2), 203–215.

Fauziah, N. (2021). Tinjauan kriminologi terhadap kasus eksploitasi anak oleh keluarga. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(1), 21–35.

Handoko, R. (2019). Konstruksi hukum perlindungan anak dalam perspektif keluarga dan negara. Jakarta: Prenada Media.

Irawati, S. (2022). Eksploitasi anak dalam keluarga miskin: Tinjauan sosio-yuridis. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(3), 98–112.

Mardiyah, R. (2020). Penerapan asas perlindungan terbaik bagi anak dalam kasus eksploitasi ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah, 6(1), 45–58.

Nasution, A. H., Zulfahmi, Z., & Asrofi, A. (2024). Analisis hukum perlindungan anak di Indonesia terhadap eksploitasi anak oleh orang tua dalam praktik mengemis. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 13–24.

Republik Indonesia. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak. Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekretariat Negara.

Sari, T. A. (2018). Perlindungan anak di Indonesia: Antara regulasi dan implementasi. Bandung: Refika Aditama.

Setiawan, B., & Mustika, A. (2023). Peran aparat penegak hukum dalam penanganan kasus eksploitasi anak: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 4(1), 35–48.

Sutrisna, D., & Rahmadani, S. (2023). Dampak sosial ekonomi pada anak yang dieksploitasi melalui mengemis: Tinjauan dari perspektif hukum dan perlindungan anak. Jurnal Pembangunan Sosial, 8(4), 442–455.

Tambunan, D. T. P. (2021). Eksploitasi anak sebagai pekerja jalanan di Kota Medan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 142–154.

Yuliani, D. (2023). Reformulasi kebijakan pidana terhadap orang tua pelaku eksploitasi anak. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(1), 60–74.

Zaradiva, A. M., & Megawati, W. (2023). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak jalanan (Studi kasus di Dinas Sosial Kota Semarang). Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 854–867.

Downloads

Published

2025-05-20

How to Cite

Dhamar Djati Sasongko, Maria Benedicta Azalia Putri, Aditya Arif Pratama, & Ananda Thalia Wahyu Salsabilla. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Anak dalam Eksploitasi oleh Orang Tua melalui Paksaan Mengemis menurut UU No. 35/2014 dan KUHP. Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum, 2(3), 01–13. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i3.253

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.