Hak dan Perlindungan Konsumen pada Produk Asuransi Jiwa : Perspektif Regulasi dan Praktik di Indonesia

Authors

  • Oktavia Adi Roesnia Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Tsabita Az Zahra Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Arsya Ghaniyyah Hariyadi Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Perwita Chandra Puspa Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Berliana Clara Bella Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/hukum.v2i2.250

Keywords:

Consumer Protection, Insurance Practices, Life Insurance

Abstract

This research examines life insurance consumer rights and protection in Indonesia, given the growth of the industry and the complexity of insurance products. The background of the research highlights the gap between regulation and consumer protection practices. The research objective is to analyze the effectiveness of regulations and their implementation. The research method used is normative-empirical juridical, with analysis of laws and regulations and case studies. The research findings show that although the regulations are comprehensive (Law No. 8/1999, Law No. 40/2014, POJK), their implementation still faces obstacles, such as lack of information transparency, harmful standard clauses, and suboptimal supervision. The implication of this research is the need to strengthen regulations, consumer education, and increase the effectiveness of dispute resolution mechanisms to increase consumer confidence in the life insurance industry.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustini, S. (2019). Pemahaman masyarakat Kota Bengkulu terhadap fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan perlindungan konsumen (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu).

Aryonegoro, I. A., Prakoso, A. L., & SH, M. K. (2022). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) (Tinjauan yuridis terhadap peran dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa di sektor perbankan) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Bakar, A. (2021). Prilaku asimetri agen unit link terhadap informasi keuangan di industri asuransi jiwa (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Hamid, A. H., & SH, M. (2017). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Vol. 1). Sah Media.

Hasanah, S. Y. (2023). Komparasi lembaga pengawas perlindungan konsumen di Indonesia dan Jepang. UNES Law Review, 6(1).

Hidayah, D. (2024). Hak dan kewajiban konsumen dalam asuransi perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. JURIH: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Indonesia, I. B. (2014). Mengelola kredit secara sehat. Gramedia Pustaka Utama.

Lubis, N. I. (2019). Peran Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Mansyur, A., & Rahman, I. (2015). Penegakan hukum perlindungan konsumen sebagai upaya peningkatan mutu produksi nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1).

Napitupulu, D. R. (2020). Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia. Uki Press.

Nasution, E. (2011). Memahami praktik pencucian uang hasil kejahatan. Dokumen KPK.

Norma Sari, S. H. (2021). Permasalahan kontemporer hukum perlindungan konsumen di Indonesia. UAD PRESS.

Nurainy, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Kota Yogyakarta yang mengalami masalah likuiditas selama masa pemulihan kesehatan keuangan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Oscar, G., Setiawan, P. A. H., & Iryani, D. (2024). Perlindungan hukum bagi pemegang asuransi jiwa yang berkepastian hukum. Jurnal Sosial dan Sains, 4(9).

Purwanto, H., & Rakhman, S. (2024). Analisis pengambilan keputusan dalam penyelesaian klaim asuransi: Penolakan klaim berdasarkan interpretasi polis yang berbeda. Jurnal Deliberatif, 2(2).

Raharja, B. S. (2014). Underpricing pada saat IPO: Pengujian teori asimetri informasi. Jurnal Analisis Bisnis Ekonomi, 12(2).

Ridwan, M., & Gultom, E. (2024). Optimalisasi peranan pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi guna mencegah terjadinya gagal bayar oleh perusahaan asuransi. Journal of Syntax Literate, 9(11).

Rohmatika, F. (2024). Perlindungan hukum klaim asuransi pemegang polis asuransi. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 2(1).

Safitri, N. F., & Gultom, E. (2025). Implementasi prinsip keadilan dalam kontrak asuransi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3).

Samsul, I. (2016). Perlindungan konsumen jasa keuangan pasca pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 4(2).

Sasongko, A. K. (2010). Perlindungan hukum terhadap investor domestik pasca pelaksanaan privatisasi persero BUMN dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undergraduate thesis, Universitas Sebelas Maret).

Savitri, N. A. (2019). Perlindungan tertanggung pada asuransi jiwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2).

Setiawan, K. A., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2023). Implementasi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait pencantuman klausula baku dalam perjanjian asuransi di wilayah Kota Singaraja. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4).

Downloads

Published

2025-03-31

How to Cite

Oktavia Adi Roesnia, Tsabita Az Zahra, Arsya Ghaniyyah Hariyadi, Perwita Chandra Puspa, & Berliana Clara Bella. (2025). Hak dan Perlindungan Konsumen pada Produk Asuransi Jiwa : Perspektif Regulasi dan Praktik di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(2), 176–185. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i2.250

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.