Proses PHK di Indonesia dengan Negara Amerika

Studi Komparasi Regulasi dan Praktik Ketenagakerjaan

Authors

  • Yedija Xerxes Pangaribuan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.62383/hukum.v3i3.1038

Keywords:

At-Will Employment, Comparative Study, Employment Termination, Job Security, Labor Market Flexibility

Abstract

This research presents an in-depth comparative study of the regulatory frameworks and practical applications of employment termination in Indonesia and the United States, which represent opposite ends of the labor law spectrum. Employing a normative juridical methodology with a comparative law approach, this study aims to identify philosophical differences, analyze procedural and substantive divergences, and evaluate their implications on the rights and obligations of the parties involved. The findings reveal a sharp dichotomy between the two jurisdictions. The Indonesian system adheres to a protective principle, positioning termination as a last resort (ultimum remedium). Its process is highly formalistic, requiring valid grounds strictly limited by regulation, and mandates complex procedural stages (bipartite, tripartite, up to the Industrial Relations Court) alongside strict statutory severance obligations. Conversely, the United States system is dominated by the at-will employment doctrine, which grants employers the discretion to terminate employment at any time without cause, provided it does not violate anti-discrimination laws or whistleblower protections. The U.S. process is minimalist, and financial compensation depends entirely on corporate policy or individual contracts. Conclusively, Indonesia implements a model prioritizing job security, whereas the United States emphasizes labor market flexibility. This fundamental difference carries significant implications for multinational human resource management, justice-seekers, and policymakers in reforming labor laws.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adriansyah, F., & Sari, M. (2023). Analisis komparatif kompensasi PHK sebelum dan sesudah berlakunya UU Cipta Kerja. Lex Publica, 9(1), 45-60.

Anggraini, D. (2021). Perlindungan hak-hak pekerja perempuan dalam sistem kerja fleksibel menurut UU Cipta Kerja. Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 15(2), 88-103.

Bachtiar, H. (2024). Peran pengawas ketenagakerjaan dalam menjamin hak pekerja kontrak di sektor informal. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 55-70.

Cahyono, E. (2022). Dampak perubahan regulasi outsourcing terhadap kesejahteraan pekerja alih daya. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 13(2), 145-160.

Davidov, G. (2014). The goals of regulating work: Between universalism and selectivity. The International Journal of Comparative Labour Law and Industrial Relations, 30(4), 377-400.

Dewi, K. S. (2023). Analisis perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas pasca UU Cipta Kerja. Mimbar Keadilan, 14(1), 78-92.

Effendi, T. (2021). Transformasi penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui mekanisme bipartit. Jurnal Hubungan Industrial Indonesia, 8(2), 22-37.

Fadillah, N. (2024). Kepastian hukum pengaturan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021. Jurnal Konstitusi, 19(1), 150-168.

Fitriani, L. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dalam sistem kerja kontrak di sektor manufaktur (Studi kasus di kawasan industri Cikarang) [Tesis, Universitas Indonesia].

Gunawan, A. (2022). Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam melindungi hak pekerja di era fleksibilitas ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Bisnis, 25(3), 210-225.

Haryanto, T. (2022). Implementasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur non-litigasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya [Disertasi, Universitas Airlangga].

Hidayat, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia dalam perspektif UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Internasional, 20(2), 198-215.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Irawan, B. (2021). Kebebasan berserikat dan potensi pemberangusan serikat pekerja (union busting) pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Demokrasi dan HAM, 11(1), 33-49.

Iskandar, J. (2024). Analisis yuridis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman sosial baru. Jurnal Jaminan Sosial Indonesia, 5(1), 1-15.

Kusuma, H., & Wati, R. (2022). Tinjauan yuridis terhadap status pekerja platform digital (gig economy) dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum Siber, 6(2), 130-145.

Lestari, S. (2023). Perlindungan hukum pekerja anak dalam kerangka UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Jurnal Perlindungan Anak, 7(1), 44-58.

Mahendra, I. P. (2022). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa PHK di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Alternatif Penyelesaian Sengketa, 4(2), 89-104.

Maulana, A. (2021). Kritik terhadap konsep "upah satuan hasil" dan "upah satuan waktu" dalam UU Cipta Kerja. Jurnal Ekonomi Politik, 17(3), 250-267.

Nugroho, D. (2024). Analisis putusan Pengadilan Hubungan Industrial terkait sengketa PKWT pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Yudisial, 15(1), 60-77.

Pangaribuan, L. (2022). Kekuatan pembuktian dalam perkara perselisihan hak dan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial. Hukum Acara Perdata, 12(2), 111-126.

Prabowo, S. (2023). Peran pemerintah daerah dalam pengawasan norma ketenagakerjaan di era otonomi daerah. Jurnal Pemerintahan Daerah, 9(1), 70-85.

Pramudya, A. J. (2021). Fleksibilitas waktu kerja dan implikasinya terhadap keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance). Jurnal Psikologi Industri dan Organisasi, 10(2), 95-110.

Prasetyo, A. (2024). Analisis efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terhadap kepatuhan pembayaran upah minimum di Provinsi Jawa Barat [Tesis, Universitas Padjadjaran].

Pratiwi, A., & Nugroho, D. (2023). Analisis yuridis terhadap penghapusan batas waktu PKWT dan implikasinya terhadap kepastian kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 1-18.

Rahardjo, S. (2022). Tanggung jawab hukum perusahaan pemberi kerja terhadap pekerja alih daya (outsourcing). Jurnal Hukum Perusahaan, 8(2), 175-190.

Ramadhan, A. (2024). Tinjauan fikih muamalah terhadap konsep upah dan kontrak kerja dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(1), 101-118.

Salim, H. S. (2021). Aspek hukum perdata dalam perjanjian kerja menurut KUHPerdata dan UU Ketenagakerjaan. Jurnal Privat Law, 9(2), 140-155.

Santoso, B. (2023). Fleksibilitas hubungan kerja dan perlindungan pekerja: Dilema dalam UU Cipta Kerja. Penerbit Kompas.

Setiawan, R. (2023). Analisis komparatif perlindungan tenaga kerja di Indonesia dan Malaysia pasca pandemi. Jurnal Hukum ASEAN, 6(1), 25-40.

Siregar, M. (2022). Klausul efisiensi sebagai alasan PHK: Analisis kritis pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja. Arena Hukum, 15(2), 230-248.

Soepomo, I. (2021). Pengantar hukum perburuhan (Edisi Revisi Pasca UU Cipta Kerja). Pradnya Paramita.

Subagyo, P. (2021). Peran mediator hubungan industrial dalam mencapai kesepakatan win-win solution. Jurnal Negosiasi dan Mediasi, 3(1), 12-25.

Sulistyaningsih, E. (2024). Hak cuti melahirkan dan perlindungan terhadap pekerja perempuan hamil dari tindakan PHK. Jurnal Hukum Kesehatan, 10(1), 50-65.

Suryani, L. (2023). Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Jurnal Kesejahteraan Sosial, 22(2), 160-175.

Syaufi, A. (2022). Problematika penegakan hukum pengawasan ketenagakerjaan pasca reformasi birokrasi. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 34(1), 155-173.

Tirtayasa, K. (2022). Analisis risiko hukum dalam penerapan kerja dari rumah (work from home) bagi perusahaan. Jurnal Manajemen Risiko, 5(2), 75-90.

Utami, P. (2023). Problematika hukum dalam penetapan status pekerja pada aplikasi transportasi online. Jurnal Teknologi dan Hukum, 4(1), 30-45.

Wahidin, A. (2021). Dekonstruksi konsep hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja: Sebuah tinjauan kritis. Jurnal Filsafat Hukum, 7(2), 122-138.

Wibowo, S. A. (2023). Implikasi yuridis UU Cipta Kerja terhadap negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dan perusahaan [Karya ilmiah tidak dipublikasikan].

Wijayanto, A. (2022). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Teori dan praktik. Mandar Maju.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Yedija Xerxes Pangaribuan. (2026). Proses PHK di Indonesia dengan Negara Amerika: Studi Komparasi Regulasi dan Praktik Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 3(3), 153–169. https://doi.org/10.62383/hukum.v3i3.1038

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.