Konsekuensi Hukum Persekongkolan Tender Terhadap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Authors

  • Yulius Efendi Universitas Ibrahimy Situbondo
  • Teguh Wicaksono Universitas Ibrahimy Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.70

Keywords:

Contracts, procurement of goods and services, tender rigging

Abstract

Competition between business actors can occur unfairly by colluding between business actors or with other parties, thus harming consumers and even state finances. With the occurrence of tender collusion, there is a conspiracy, lying behavior or an unlawful act by violating a government procurement mechanism, so that it has an impact on the government procurement contract made between business actors and the tender committee related to the validity and legal consequences of the implementation of the government procurement contract. In the provisions of the procurement of goods and services, if the parties commit a tender collusion, administrative sanctions will be imposed on the parties if proven, through civil dispute resolution. This means that the government procurement contract and services remain valid and binding on the parties, and cannot be terminated unilaterally by the organizing committee. This study uses a legal document approach. In various cases of tender collusion in the procurement of goods and services, the parties involved are processed criminally by law enforcement, but the procurement contracts for goods and services that have been made previously remain valid and are continued until completion, so it is necessary to conduct a legal analysis related to the status of the validity of the contract in tender collusion.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Khafi Ferdinand. Penegakan Hukum Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2020), Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1982

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, dan Berbagai Permasalahannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Ahmad Ramadhan, Globalisasi Persaingan Usaha, Cetakan Pertama, (Bandung: Humaniora, 2011)

Andi Fahmi Lubis et. al., Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks, (Jakarta: KPPU 2009)

Dian Samudra. Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 K.U.H.Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa Volume 1 Nomor 1 Januari 2021

FX. Djumialdi, Perjanjian Pemborongan. Cetakan kedua. (Jakarta : Rineka Cipta, 1991)

Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Cetakan Pertama, (Jakarta: Lentera Hati, 2002)

J Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1992)

Jeanette Agire Medahalyusa, Achmad Busro. Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan. NOTARIUS, Volume 16 Nomor 2 (2023)

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 252/KPPU/Kep/VII/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

KUHPerdata

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan KPPU Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persengkongkolan dalam Tender

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah

Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009)

Purwahid Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan, (Bandung : Mandar Maju, 1994)

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara. EdisiRevisi, (Jakarta: Rajawali Press, 2011)

Sarah S, Kuahaty, Pemerintah sebagai Subjek Hukum Perdata dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa, Jurnal Sasi Vol, 17 No, 3 Bulan Juli-September, 2011

Suhasril dan Muhamad Taufiq Makaro, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (Bogor: Ghalia, 2010)

Sulityowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitia Hukum: Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009)

Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Widia, I, K., Budiatha, I, N, P. (2022). Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Yulius Efendi, & Teguh Wicaksono. (2024). Konsekuensi Hukum Persekongkolan Tender Terhadap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum, 2(1), 27–39. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.70

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.