Analisis terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perjanjian dan Irisannya dengan Penyalahgunaan Keadaan dan Perbuatan Melawan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62383/perspektif.v1i4.60Keywords:
Legal Smuggling, Agreement, Abuse of Circumstances, Unlawful ActsAbstract
This research analyzes legal smuggling related to the principle of freedom of contract reflected in Book III of the Civil Code. The parties are free to draft any clause based on an agreement. However, it cannot be denied that the principle of freedom of contract is often misused to commit legal smuggling in agreements, which makes the deal seem legally valid, even though there are mixed legal provisions, thus causing irregularities and losses for parties who are in a weak position. This research method uses normative legal research by examining library materials with legal materials, such as laws and regulations, books, legal journals, and legal articles. The results of this study indicate that the actions taken by the dominant party, in this case, fulfill the elements of legal smuggling which also intersect with the act of abuse of circumstances, thus forming a tort committed by the dominant party in the agreement.
Downloads
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris (“Undang-Undang Jabatan Notaris”).
Elvira. (2021). Penyelundupan Hukum Kepemilikan Tanah Pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Memuat Klausul Hak Membeli Kembali (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 539/PK/Pdt/2020). Indonesian Notary, 3(3), 74.
Dwi, F. (2018). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Larangan dalam Perjanjian Syariah. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah. 9(2), 167.
Rikardo, M., Suhendro, & Yetti. (2024). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Pada Perbankan. Innovative: Journal Of Social Science Research. 4(4), 7.
Mulida, H., Evi, & Elin, S. (2024). Ajaran Misbruik Van Omstandigheden Sebagai Alasan Hakim dalam Memperbaiki Suatu Perjanjian (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 160/Pdt.G/2016/PN Plk). UNES LAW REVIEW. 6(3), 8506.
I Ketut, W. & I Nyoman, P. (2022). Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. 16(1), 4.
Sri Redjeki, S. & Heddy, K. (2022). Ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Lex Jurnalica. 19(2), 236.
Fani Martiawan, K. P. (2015). Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan sebagai Bentuk Cacat Kehendak dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Yuridika. 30(2), 241.
Sharon, C. (2021). PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PUTUSAN PENGADILAN INDONESIA. Dharmasisya. 1(4), 2149.
Parade, S. (2021). Buy Spear From Side or Bear It: Kajian Komparatif Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia dan Belanda. Dharmasisya. 1(2), 975.
Rai, M. (2019). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmu Hukum. 4(2), 300.
Lidya, S. W. (2006). Penyelundupan Hukum Terhadap Prinsip Nasionalitas dalam Jual Beli Hak Milik atas Tanah. Tesis. Universitas Airlangga.Hilman, H. (1982). Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Alumni.
R. Setiawan. (1987). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Salim HS. (2008). Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono, S. & Sri, M. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudargo, G. (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Binacipta.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/Pdt/2021.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 490/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
Riki, P. R. W. (2017). Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immateriil. Kepaniteraan
Mahkamah Agung. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial-oleh-dr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h. diakses tanggal 4 Desember 2024.
Wagino. (2021). Tinjauan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14384/Tinjauan-terhadap-Gugatan-Perbuatan-Melawan-Hukum.html, diakses tanggal 4 Desember 2024.