Implementasi Fasilitas Rehabilitasi Medis Bagi Pengguna Narkotika di BNN Kota Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.176Keywords:
Medical Rehabilitation, Drug Abuse, Policy ImplementationAbstract
Drug abuse is a serious social problem in Indonesia, including in Mojokerto City. The government, through Law Number 35 of 2009 on Narcotics, has established medical rehabilitation programs as a primary solution for handling drug users. This study aims to analyze the implementation of medical rehabilitation facilities for drug users at the National Narcotics Agency (BNN) of Mojokerto City and identify the challenges faced in its implementation. The findings indicate that the medical rehabilitation program has been carried out through various stages, including detoxification, medical therapy, and psychosocial assistance. However, several obstacles hinder its effectiveness, such as limited human resources and facilities, social stigma against drug users, and suboptimal inter-agency coordination. Therefore, improvements in facilities, medical personnel, and stigma reduction strategies are needed to support the success of rehabilitation programs for drug users.
Downloads
References
Badan Kesehatan Dunia (WHO). (2021). World drug report 2021 (p. 18). WHO.
Badan Narkotika Nasional (BNN). (2019). Laporan tahunan rehabilitasi narkotika di Indonesia. BNN.
Badan Narkotika Nasional. (2020). Laporan statistik penyalahgunaan narkotika tahun 2020 (p. 25). BNN.
Badan Narkotika Nasional. (2020). Laporan tahunan BNN tahun 2020 (p. 15). BNN.
BNN Kota Mojokerto. (2021). Laporan implementasi rehabilitasi di Kota Mojokerto tahun 2021 (p. 10). BNN Kota Mojokerto.
Dewi, S. (2021). Pengaruh rehabilitasi medis terhadap pengguna narkoba di BNN Kota Mojokerto. Diakses dari https://bnn-mojokerto.go.id/rehabilitasi-medis
Haryanto, R. (2017). Manajemen layanan kesehatan: Rehabilitasi dan pemulihan pengguna narkotika. Penerbit Andi.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman rehabilitasi medis bagi pengguna narkotika. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2019). Pedoman pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna narkotika (p. 7). Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI. (2019). Pedoman pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna narkotika (p. 8). Kementerian Kesehatan.
Lembaga Kajian Hukum dan Sosial. (2020). Efektivitas kebijakan rehabilitasi narkotika di Indonesia (p. 22). LKHS.
Peraturan Kepala BNN Nomor 12 Tahun 2015 tentang Rehabilitasi Narkotika. (2015). BNN.
Prasetyo, T. (2022). Peran rehabilitasi medis dalam pemulihan pengguna narkoba di Indonesia. Diakses dari https://www.rehabilitasinarkoba.org/artikel/rehabilitasi-medis
Pusat Kajian Kebijakan Sosial. (2020). Analisis kendala dan solusi rehabilitasi penyalahguna narkotika di Indonesia (p. 32). PKKS.
Rahmawati, F. (2020). Implementasi program rehabilitasi medis di Indonesia: Studi kasus di BNN. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(2), 45-58.
Setiawan, D. (2019). Evaluasi efektivitas program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di BNN Kota X. Jurnal Psikologi Klinis, 14(1), 23-30.
Sulaiman, S., & Putra, M. (2021). Dampak rehabilitasi medis terhadap pengguna narkoba: Perspektif psikologi dan kesehatan. Jurnal Kesehatan dan Rehabilitasi, 19(3), 111-120.
Supriyanto, I. (2016). Rehabilitasi narkotika dan psikotropika: Teori dan praktik. Pustaka Ilmu.
Suryani, A. (2018). Penyalahgunaan narkoba dan dampaknya pada kesehatan mental. Alfabeta.
Tim Kajian Hukum dan Kebijakan Sosial. (2020). Efektivitas rehabilitasi narkotika di Indonesia (p. 27). Pusat Kajian Hukum dan Sosial.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009). Sekretariat Negara.


