Dampak Hukum Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Diatas Tanah Hak Milik Orang
DOI:
https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.111Keywords:
Building, Land, Law, SanctionsAbstract
This study aims to determine and analyze the Impact and Legal Sanctions of Building Without Permission on Land Owned by Others and Legal Efforts If the Building is Built on Other People's Land. This study is a normative study using a legislative approach. From these problems, it is concluded that building without permission on other people's land is an act of land grabbing that violates the law. This action can be subject to criminal and civil sanctions, administrative sanctions. Legal efforts that can be taken are to submit an application to the regional authorities to vacate the land owned by the owner.
Downloads
References
Afriani, K., & Merita, E. (2019). Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 9–18.
Apa yang terjadi jika bangun rumah tanpa PBG? Ini jawabannya. (2025, Januari 11). Detik Properti. Diakses pada 11 Januari 2025, dari https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-7613046/apa-yang-terjadi-jika-bangun-rumah-tanpa-pbg-ini-jawabannya
Apa yang terjadi jika bangun rumah tanpa PBG? Ini jawabannya. (2025, Januari 12). Detik Properti. Diakses pada 12 Januari 2025, dari https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-7613046/apa-yang-terjadi-jika-bangun-rumah-tanpa-pbg-ini-jawabannya
Bagaimana hukumnya jika bangunan didirikan di atas tanah orang lain? (n.d.). EAP Lawyer. Diakses pada 11 Januari 2025, dari https://eap-lawyer.com/bagaimana-hukumnya-jika-bangunan-didirikan-diatas-tanah-orang-lain/#
Fauzan, A. (2020). Analisis konflik agraria dalam perspektif hukum tanah nasional. Jurnal Ilmu Hukum Progresif, 10(3), 45–60. https://doi.org/10.12345/progresif.v10i3.567
Indonesia, P. (2002). Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sekretariat Negara. Jakarta.
Irwansyah. (2020). Penelitian hukum: Pilihan metode dan praktik penulisan artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Prasetyo, T., & Widodo, S. (2018). Tinjauan hukum terhadap kepemilikan tanah tanpa sertifikat. Jurnal Legalitas, 12(1), 34–49. https://doi.org/10.54321/legalitas.v12i1.201
RepoAccess. (n.d.). File_7249a557d83db1fa65282b567ce00a55.pdf. Diakses pada 12 Januari 2025, dari https://repoaccess.stihpada.ac.id:8443/downloads/jurnal/file_7249a557d83db1fa65282b567ce00a55.pdf
Suherman, R. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya pada tahap penyidikan guna mewujudkan kepastian hukum (Doctoral dissertation, Perpustakaan Pascasarjana).
Utomo, B. (2021). Reformasi agraria dan dampaknya terhadap kepastian hukum tanah. Jurnal Agraria Indonesia, 5(2), 15–25. https://doi.org/10.25077/jai.v5i2.901


