Studi Kasus Putusan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Tentang Pengakuan Putusan Moratorium Pengadilan Singapura dalam Penyelesaian Cross-Border Insolvency dan Kaitannya terhadap Legal Standing Pemohon PKPU di Indonesia

Authors

  • Windy Riani Putri Universitas Padjajaran
  • Nyulistiowati Suryanti Universitas Padjajaran
  • Anita Afriana Universitas Padjajaran

DOI:

https://doi.org/10.62383/hukum.v2i4.324

Keywords:

Principles, Legality, Recognition

Abstract

This research aims to assess the legal considerations of the panel of judges in Decision Number 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., particularly in recognizing the foreign court decision in the form of a moratorium ruling from the Singapore High Court and in determining the legal standing of the PKPU applicant in this case. This research employs a normative juridical method through a case study of Decision Number 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst based on Indonesian positive law. The data used consists of primary, secondary, and tertiary. Data analysis was conducted qualitatively by interpreting positive legal provisions, principles, and doctrines applicable in Indonesia to evaluate the panel of judges' considerations in this case. The research findings indicate that, first, the panel's recognition of the moratorium decision as grounds for rejecting the PKPU application contradicts Article 436 of the Reglement op de Rechtsvordering, which adheres to the territoriality principle. This recognition also conflicts with the principles of private international law adopted by Indonesia. Furthermore, the consideration regarding the absence of legal standing of the PKPU applicant due to the existence of the moratorium decision linked to choice of forum is inconsistent with Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (KPKPU Law) as lex specialis that supersedes debt settlement provisions in other legislation. Second, the research demonstrates that in practice, legal standing is determined based on fulfillment of formal and material requirements as stipulated in Articles 222, 224, and 8(4) of the KPKPU Law, which were satisfied in this case.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajie Ramdan, “Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 4, Desember 2014, hlm. 740-741.

Annisa, “Legal Standing: Pengertian, Syarat, Langkah, dan Dasar Hukum,” 2023, <https://fahum.umsu.ac.id/legal-standing-pengertian-syarat-langkah-dan-dasar-hkkum/>, [diakses pada 14/10/2024].

Anugrahdwi, “Manfaat Asas Resiprositas dan Pengertiannya,” <https://pascasarjana.umsu.ac.id/manfaat-asas-resiprositas-dan-pengertiannya/>, [diakses pada 14/10/2024].

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan, Surabaya, 2016.

Asma Karim, “Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar yang Belum Dimohonkan Perpanjangan: Kajian Putusan Nomor 139 K/Pdt.Sus HKI/2018,” Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2020, hlm. 110.

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Bayu Seto Hardjowahono, Diskusi Terbatas “Kepastian Hukum Pengakuan Putusan Pengadilan Asing dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Lintas Negara: Perbandingan Hukum dan Penerapannya di Indonesia.” Zoom, 24 Oktober 2024.

Charren Hendrik, “Ingin Mengajukan Perkara? Kenali Apa Itu Legal Standing dan Contohnya,” <https://perqara.com/blog/definisi-legal-standing/>, [diakses pada 14/10/2024]

Claudio Euaggelion Mariust Sumampouw, (et.al.), “Prinsip Kedaulatan Negara Terhadap Intervensi Asing Dalam Masalah Separatisme Di Wilayah Papua Menurut Hukum Internasional,” Lex Crimen, Vol. 11, No. 4, 2022.

Cornell Law School, “Foreign Judgement,” <https://www.law.cornell.edu/definitions/uscode.php>, [diakses pada 11/10/2024].

Cornell Law School, “Standing,” <https://www.law.cornell.edu/wex/standing>, [diakses pada 14/10/2024].

Daniel Suryana, Kepailitan Terhadap Badan Usaha Asing Oleh Pengadilan Niaga Indonesia, Pustaka Sutra, Bandung, 2007.

Dasril Adnin, “Aspek-aspek Internasional dalam Hukum Kepailitan”, Jurnal Sains dan Inovasi, Vol. 6, No. 1, 2010.

David A. Skeel, Debt's Dominion: A History of Bankruptcy Law in America, Princeton, 2003.

Diana Ayu Mardiani (et.al), “Pilihan Domisili Yurisdiksi Dalam Permohonan PKPU Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis,” Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2, No. 1, 2024.

Dinda Rizqiyatul Himmah, “Konvensi Putusan Pengadilan Asing Den Haag 2019: Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia,” Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, Vol. 34, No. 2, 2022.

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Konstitusi Press, Jakarta, 2008.

I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na'a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Alumni, Bandung, 2012.

J. G. Castel, Introduction to Conflict of Law, Butterworth, Toronto, 1986.

Joko Sriwidodo dan Tumanggor. Kajian Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia, Kepel Press, Yogyakarta, 2004.

Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lia Nopiharni Puspitasari S (et.al.), “Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency”, Jurnal USM Law Review, Vol. 4 No. 2, 2021.

Loura Hardjaloka, “Kepailitan Lintas Batas Perspektif Hukum Internasional dan Perbandingannya dengan Instrumen Nasional di Beberapa Negara,” Yuridika, Vol. 30., No. 3, 2015.

M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenadamedia Group (Divisi Kencana), Jakarta, 2008.

Mariatul Fitriah, “Eksekusi Boedel Pailit Yang Berada Di Luar Wilayah Hukum Indonesia,” Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 8 No. 2, Juni 2024.

Mochamad Cholil, “Urgensi Pengaturan Hukum Kepailitan Transnasional Kawasan Association of Southeast Asian Nations,” Media Iuris, Vol. 6, No. 3, 2023.

Muhamad Guntar Hariyudi, “Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum dalam Penetapan Arbitrase Internasional di Indonesia: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016,” Journal of Legal Research, Vol. 2(3), 2022.

Muhammad Syarif (et.al), “Kedudukan Sita Pidana Harta Benda Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kedudukan Sita Umum Kepailitan,” Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2, 2023.

Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Nabila Riska Febriyanti (et.al.), “Commercial Court’s Authority to Examine PKPU Cases Based on International Debt Agreement,” Syiah Kuala Law Journal, Vol. 7(3), 2023.

Oce Madril dan Jery Hasinada, “Perkembangan Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Pengujian Administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Uji Materi di Mahkamah Agung,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 4, 2021.

P. M. North dan J. J. Fawcett, Cheshire and North's Private International Law, Butterworths, 1992.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase

Rafal Mańko, “Cross-Border Insolvency Law in the EU”, 2013, <https://www.europarl.europa.eu/thinktank/en/document/LDM_BRI(2013)130476>, [diakses pada 01/10/2024]. [diakses pada 01/10/2024].

Reglement op de Rechtsvordering

Riana Septiani Putri, “Studi Putusan Penolakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 12/PKPU/2015/PN.Niaga Sby),” Jurnal Verstek, Vol. 7, No. 3, 2019.

Rudhy A. Lontoh (et.al.), Penyelesaian Utang-Piutang melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.

Siti Anisah, “Alternatif Penyelesaian Utang Piutang dalam Rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Magister Hukum, Vol. 1, No. 1, 1999.

Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Sunaryati Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional, Binacipta, Bandung, 1976.

Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Prenadamedia Group (Divisi Kencana), Jakarta, 2016.

The Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters

UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency

UNCITRAL, “UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (1997),” <https://uncitral.un.org/en/texts/insolvency/modellaw/cross-border_insolvency>, [diakses pada 03/10/2024].

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Wetboek van Koophandel

Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Windy Riani Putri, Nyulistiowati Suryanti, & Anita Afriana. (2025). Studi Kasus Putusan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Tentang Pengakuan Putusan Moratorium Pengadilan Singapura dalam Penyelesaian Cross-Border Insolvency dan Kaitannya terhadap Legal Standing Pemohon PKPU di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(4), 15–35. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i4.324

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.