Penyalahgunaan Rekening yang Tertaut di Nomor Handphone dalam Perspektif Cyber Crime

Authors

  • Ni Ketut Sugi Harta Nadi Agustina Putri Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.62383/hukum.v2i3.268

Keywords:

Abuse, Account, Crime, Cyber, Data

Abstract

Misuse of accounts linked to telephone numbers has become a serious issue in the realm of cybercrime. This often happens when a user's telephone number is inactive or has entered a grace period, and is then resold by the provider to a third party. This creates an opening for hackers to access accounts associated with that number, including banking and e-commerce accounts. By utilizing the information obtained, hackers can carry out illegal transactions that harm genuine users. This article was created to analysis the mechanisms of abuse in the context of cybercrime, as well as the psychological and financial impacts experienced by victims. The results of this case analysis show that a lack of awareness of cyber security and personal data protection increases the risk of misuse, making it important for users to implement stricter security measures.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bentelu, A. S., Sentinuwo, S., & Lantang, O. (2016). Animasi 3 dimensi pencegahan cyber crime (studi kasus: Kota Manado). Jurnal Teknik Informatika, 8(1).

Brenner, S. W. (2010). Cybercrime: Criminal Threats from Cyberspace. Praeger.

→ Fokus pada tipe-tipe ancaman kejahatan siber serta respons kebijakan dan hukum, termasuk di wilayah transnasional.

China's New Cybersecurity Law Takes Effect Today. (2017, June). The Diplomat. Berita ini mengulas implementasi undang-undang keamanan siber baru di Tiongkok dan implikasinya terhadap perusahaan teknologi global.

Goodman, M. (2015). Future Crimes: Inside the Digital Underground and the Battle for Our Connected World. Anchor Books.

→ Menyajikan wawasan mendalam tentang ancaman cyber di masa depan dan bagaimana hukum serta kebijakan bisa merespons.

Gulo, S., Lasmadi, S., & Nabawi, K. (2020). Cyber crime dalam bentuk phising berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal, 1(2), 68–81.

Kesan, J. P., & Hayes, C. M. (2019). Cybersecurity and Privacy Law in a Nutshell. West Academic Publishing. Buku ini memberikan ringkasan komprehensif mengenai hukum keamanan siber dan privasi, termasuk regulasi yang berlaku di berbagai yurisdiksi.

Ketaren, E. (2016). Cybercrime, cyber space, dan cyber law. Jurnal Times, 5(2), 35–42.

Kshetri, N. (2010). Diffusion and Effects of Cyber Crime in Developing Countries. Third World Quarterly, 31(7), 1237–1256. Artikel ini membahas penyebaran dan dampak kejahatan siber di negara berkembang, serta tantangan dalam penegakan hukum.

Moise, A. C. (2014). Analysis of Directive 2013/40/EU on Attacks Against Information Systems in the Context of Approximation of Law at the European Level. Journal of Law and Administrative Sciences, (1), 81–86. Studi ini menganalisis kebijakan Uni Eropa dalam menangani serangan terhadap sistem informasi dan harmonisasi hukum antarnegara anggota.

Northam, J. (2015, April). U.S. Creates First Sanctions Program Against Cybercriminals. NPR. Artikel ini melaporkan inisiatif pemerintah AS dalam memberlakukan sanksi terhadap pelaku kejahatan siber internasional.

Priscyllia, F. (2019). Perlindungan privasi data pribadi perspektif perbandingan hukum. Jatiswara, 34(3), 239–249.

Ramadhani, M. R., & Pratama, A. R. (2020). Analisis kesadaran cyber security pada pengguna media sosial di Indonesia. Automata, 1(2).

Wall, D. S. (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. Polity Press.

→ Buku ini membahas perubahan bentuk kejahatan dalam era digital, termasuk tantangan hukum dan sosial dari cybercrime.

Winarni, R. R. (2016). Efektivitas penerapan Undang–Undang ITE dalam tindak pidana cyber crime. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 14(1).

Yar, M. (2013). Cybercrime and Society (2nd ed.). SAGE Publications.

→ Menjelaskan konteks sosial dari cybercrime dan bagaimana hukum serta penegakan hukum menyesuaikan diri dalam era digital.

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Ni Ketut Sugi Harta Nadi Agustina Putri. (2025). Penyalahgunaan Rekening yang Tertaut di Nomor Handphone dalam Perspektif Cyber Crime. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(3), 79–86. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i3.268

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 

You may also start an advanced similarity search for this article.