Efektivitas Program Keluarga Berencana BKKBN Provinsi Banten dalam Mewujudkan Keluarga Berkualitas di Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i3.573Keywords:
BKKBN, KB, PLKB, Quality FamilyAbstract
This research is motivated by the problem of the effectiveness of the BKKBN Banten Province family planning program in realizing quality families in Serang City based on Law Number 52 of 2009 concerning Population Development and Family Development. The identification of the research problem is how effective is the BKKBN Banten Province KB program in efforts to realize quality families in Serang City? and what are the factors that influence the effectiveness of the BKKBN Banten Province KB program and solutions in facing obstacles to realizing quality families in Serang City. The theory used is the theory of legal effectiveness and the theory of the welfare state. The method used is empirical juridical, the research specifications used are descriptive qualitative. Using research data sources in the form of primary data and secondary data. Meanwhile, the data collection technique used in this study uses literature studies and field research. The data analysis used is a qualitative descriptive approach. The results of this study indicate that the family planning program from the BKKBN of Banten Province has been quite effective in realizing quality families in Serang City. The conclusion of this study is that the effectiveness of the KB program in realizing quality families in Serang City is quite effective, this is based on a review of the effectiveness of law from Soerjono Soekanto on five aspects of legal effectiveness, namely legal factors, law enforcement, facilities and infrastructure, society, and culture. However, it still faces obstacles in cultural factors and its society. In addition, the iBangga value in Serang City is 53.41, which indicates that Serang City is in the fairly good (developing) category. This study shows the role of the government in improving the welfare and quality of life of the community. In this case, in an effort to fulfill social services through the BKKBN Banten Province family planning program which aims to realize quality families in Serang City. The obstacles faced require improvements in the legal culture factor that needs to be improved with education and socialization in order to build awareness of the Serang City community about the importance of following the family planning program in realizing quality families in Serang City.
Downloads
References
A’an Afendi dan Freddy Poernomo, Hukum Administrasi, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2019.
Agus Suryono, “Kebijakan Publik Untuk Kesejahteraan Rakyat”, Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, Vol. 6, No. 2, 2018, DOI: https://doi.org/10.31334/trans.v6i2.33.
Ahmad Dahlan, Santosa Irfan, “Mengagas Negara Kesejahteraan”, El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 2, No. 1, 2014, DOI: https://doi.org/10.24090/ej.v2i1.2014.pp1-22.
Ahmad Rayhan, H.E Rakhmat Jazuli, Essa Alicia Pradita, dan Hafidzah Sukma Yuniar, “Efektivitas Hukum System Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Ranah Pemeriksaan Bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 9, 2024, DOI: https://doi.org/10.46306/rj.v4i2.119.
Ajeng Wiko Rimadani, “Di Balik Budaya Banyak Anak Banyak Rezeki Berbenturan dengan Perekonomian!”, https://kumparan.com/user11052022045340/di-balik-budaya-banyak-anak-banyak-rezeki-berbenturandengan-perekonomian-23bcDIqGiBN/full, Dikunjungi pada tanggal 20 September 2024 pukul 17.45 WIB.
Badan Pusat Statistik (BPS), “Persentase Penduduk Miskin Maret 2024 Turun Menjadi 9,03 Persen”. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentasependuduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html, Dikunjungi pada tanggal 20 September 2024 pukul 17.00 WIB.
Diskominfo Kabupaten Sangau, “Mengenal Program Keluarga Berencana (KB) Untuk Menekan Angka Kelahiran”, https://diskominfo.sanggau.go.id/2019/07/04/mengenal-program-keluargaberencana-kb-untuk-menekan-angkakelahiran/#:~:text=Ada%20beberapa%20alat%20kontrasepsi%20untuk,jug a%20memiliki%20banyak%20manfaat%20lainnya. Dikunjungi pada tanggal 31 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB.
Faharuddin, “Arah Kebijakan Keluarga Berencana”, https://www.kompas.id/baca/opini/2024/10/09/arah-kebijakan-keluargaberencana. Dikunjungi pada tanggal 2 Februari 2025 pukul 18.00 WIB.
Imran, Modal Sosial Hukum untuk Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2019.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2020.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi.
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi.
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Puskesmas Mengwi I, “Mengapa Harus Menggunakan KB?”, https://puskesmasmengwi1.badungkab.go.id/artikel/51183-mengapa-harusmenggunakan-kb-, dikunjungi pada tanggal 3 Februari 2025 pukul 20.00 WIB.
Ronny Hanitiyo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 2019.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Tin Herawati, dkk., “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Fungsi Keluarga Di Indonesia”, Jurnal ilmu Keluarga dan Konsumen, Vol. 13, No. 03, 2020, DOI: http://dx.doi.org/10.24156/jikk.2020.13.3.213.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Yunita Kurnia Shanti, “Pengaruh Komite Audit Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Dengan Dewan Komisaris Sebagai Variabel Intervening”, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, Vol. 9, No. 2, 2020, DOI: https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v9i2.241.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Perspektif Administrasi Publik dan hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


