[1]
Annisa Dea and Abdul Rahman Maulana Siregar, “Relevansi Penerapan Teori Hukum pada Hukum Kesehatan Terkait Hak dan Kewajiban Dokter dalam Melakukan Pelayanan Kesehatan”, hukum, vol. 2, no. 1, pp. 01–08, Dec. 2024.