[1]
Nadinda Rahma et al. 2026. Status Hukum dan Upaya Hukum Tanah Hak Guna Bangunan Pasca Pembatalan Sertipikat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara. 3, 1 (Jan. 2026), 237–250. DOI:https://doi.org/10.62383/hukum.v3i1.918.