[1]
Windy Riani Putri et al. 2025. Studi Kasus Putusan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Tentang Pengakuan Putusan Moratorium Pengadilan Singapura dalam Penyelesaian Cross-Border Insolvency dan Kaitannya terhadap Legal Standing Pemohon PKPU di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara. 2, 4 (Jun. 2025), 15–35. DOI:https://doi.org/10.62383/hukum.v2i4.324.