[1]
Soraya Firmansjah 2024. Analisis terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perjanjian dan Irisannya dengan Penyalahgunaan Keadaan dan Perbuatan Melawan Hukum. Perspektif Administrasi Publik dan hukum. 1, 4 (Dec. 2024), 34–48. DOI:https://doi.org/10.62383/perspektif.v1i4.60.